Friday, June 6, 2014

Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya

Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya 
TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengelurkan edaran mengenai tarif premi batas atas dan batas bawah untuk industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, surat edaran OJK SE-06/D.05/2013 mengatur tarif tersebut dan juga beberapa asuransi khusus seperti risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. "Surat itu mengatur tentang batas atas dan bawah premi kecuali asuransi gempa bumi," katanya di Jakarta 24 Januari 2014

Khusus untuk banjir dibedakan menjadi dua wilayah, yakni wilayah satu meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Adapun wilayah kedua di luar area wilayah I. Kemudian dari dua wilayah itu masih dikelompokan lagi menjadi empat zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi.

Berikut tarif premi banjir yang diatur dalam surat edaran
Tarif Premi Jaminan Banjir Lini Usaha Asuransi Harta Benda

1) Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat

ZONA 1 (Low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah banjir dengan ketinggian genangan ≤ 30 sentimeter.
Tarif: 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.

ZONA 2(Moderate)

Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60-100 sentimeter.
Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum).


2) Luar Jakarta, Banten, Jawa Barat

ZONA 1 (Low)

Daerah di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir.
Tarif: 0,045 persen sampai dengan 0,050 persen.

ZONA 2(Moderate)
Daerah di mana properti yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir.
Tarif : 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.

OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir kian maraknya praktek kartel asuransi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat industri keuangan tidak sehat. “Kartel itu misalnya ada suatu kontraktual business to business seperti bank dan asuransi yang menyebabkan industri lain tak bisa masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumoly Pardede, Kamis, 27 Maret 2014. (baca:Kontribusi Pasar Modal Baru 20 Persen)

Saat ini, kata dia, OJK menemukan maraknya kerja sama antara suatu bank dan suatu perusahaan asuransi. “Ini tidak fair. Kami meminta asuransi terbuka. Kedua pihak biasanya menyebutnya exclusive deal. Apa pun itu, yang penting fair.” ujar Dumoly. Di mata dia, keberadaan bank dan perusahaan asuransi di dalam satu grup sebagai merupakan praktek bisnis yang tidak sehat.

Respons OJK, kata Dumoly, saat ini masih sebatas mengeluarkan imbauan. Dia menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Komisioner OJK sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan praktek bisnis ini. “Masih didiskusikan dengan KPPU dan industri, termasuk kemungkinan ada teguran." (baca:OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Modal Ventura)

Pendapatan Premi Allianz Syariah Rp 623,6 miliar

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Allianz Indonesia, Kiswati Soeryoko, mengatakan pada 2013 total pendapatan premi bruto Allianz Life Syariah naik 9,6 persen. Peningkatan ini dari Rp 569,2 miliar di 2012 menjadi Rp 623,6 miliar di 2013.

"Kontribusi terbesar pendapatan premi bruto Allianz Life Syariah berasal dari jalur distribusi keagenan," katanya saat memberikan paparan kinerja 2013 Allianz Life Syariah di Bebek Bengil, Menteng, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2014. (Baca juga : Allianz Beli Saham Bayern Munchen)

Ia mengatakan kontribusi dari jalur keagenan sebesar 87 persen dari seluruh pendapatan premi bruto Allianz Life Syariah atau setara dengan Rp 542 miliar. Sedangkan jalur distribusi bancassurance juga turut meningkat 39 persen dari Rp 47 miliar di 2012 menjadi Rp 65,2 miliar di 2013.

Kiswati menyebut selama 2013 Allianz Life Syariah membuktikan komitmen terhadap nasabah dengan membayarkan klaim sebesar Rp 54,4 miliar. Kiswati mengatakan seluruh kanal distribusi memainkan peranan penting bagi pertumbuhan kinerja, meskipun pemahaman masyarakat mengenai asuransi syariah masih perlu ditingkatkan.

Menurut dia, agen Allianz Life Syariah adalah tenaga pemasaran profesional yang tidak hanya bertugas untuk menjual, tetapi juga membangun pengertian mengenai asuransi jiwa syariah yang tepat. "Salah satu upaya kami meningkatkan kualitas tenaga pemasaran adalah dengan melakukan peningkatan sertifikasi syariah kepada agen," katanya.

Survei: Masyarakat Kecil Butuh Asuransi Pemakaman

TEMPO.CO , Jakarta- Muhammad Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan menurut survei lembaga itu, kalangan menengah ke bawah mengharapkan adanya asuransi terhadap pemakaman. Asuransi itu dibutuhkan khususnya oleh masyarakat muslim.

Menurut Muchlasin, hasil survei yang dilakukan Januari - April 2014 tersebut menunjukkan bahwa ketika kerabatnya meninggal, ahli waris membutuhkan banyak dana untuk keperluan pemakaman. "Selain untuk proses pemakaman, juga untuk melunasi utang-utangnya," kata Muchlasin, saat berbincang dengan wartawan di gedung OJK, pada Jumat 16 Mei 2014.

Produk itu, kata dia, saat ini sedang digodok. Sedangkan purwarupanya akan diluncurkan pada Juni mendatang. Purwarupa tersebut akan coba diterapkan di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, serta Banten. Selain asuransi pemakaman, survei juga menunjukkan bahwa warga kelas bawah meminati asuransi kecelakaan diri, jiwa berjangka, stok kegiatan usaha, serta kebakaran rumah tinggal.

Beberapaa asuransi tersebut, kata dia, memang dekat dengan kehidupan masyarakat kecil pada umumnya. Dia mencontohkan, jika tukang ojek kecelakaan, maka dia akan cenderung menjual motornya. Padahal motor merupakan aset utama mereka dalam mencari uang. "Selain itu juga dibutuhkan asuransi stok kegiatan usaha, misalnya dalam kebakaran pedagang di Senen kemarin," kata Muchlas.

Mengenai biaya asuransi, Muchlasin mengatakan saat ini sedang dibahas bersama oleh perusahaan dan asosiasi. Bagi perusahaan yang menyediakan asuransi mikro, akan disediakan insentif berupa kemudahan perizinan. "Sekarang kan mereka masih harus melapor dan administrasinya panjang. Kalau nanti ada asuransi mikro, dipercepat pengurusannya."

Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 Negara

Indonesia Ekspor Motor Yamaha R25 ke 16 NegaraTEMPO.CO, Jakarta - Yamaha Motor Indonesia akan mengekspor 100.000 unit motor tipe R25 ke 16 negara, di antaranya Inggris, Rusia dan Belgia. Hal ini dikatakan oleh Yoichiro Kojima, Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia, seusai bertemu Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta, Jumat, 6 Juni 2014.

Kata dia, produk YZF-R25 memang didesain untuk produk global sehingga bisa menembus pasar ekspor motor dunia. Meskipun akan melakukan ekspor, Yoichiro menyatakan pihaknya tidak akan membangun pabrik baru di Indonesia untuk menambah kapasitas produksi. "Kapasitas pabrik kita saat ini masih mencukupi sehingga tak perlu membangun pabrik baru lagi di Indonesia," ujarnya.

Selain itu, dia menyatakan jika sejak awal Yamaha sudah memutuskan Indonesia sebagai basis industri motor Yamaha untuk tujuan ekspor. Dia juga bersyukur jika produsen otomotif lain mulai kebingungan untuk merelokasi lokasi industrinya karena kondisi Thailand yang tidak stabil. Namun di lain pihak, Yamaha tak terlalu dipusingkan dengan masalah tersebut.

"Kami memilih Indonesia sebagai basis industri karena kualitas pekerjanya yang bagus sehingga bisa menghasilkan produk yang bagus. Selain itu, Indonesia mempunyai competitive cost yang baik dibandingkan dengan negara lain," ujarnya.

Budi Darmadi, Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian, menyambut baik rencana ekspor Yamaha ini. Kata dia, selama ini pemerintah selalu mendorong Yamaha untuk mengekspor produknya ke berbagai negara. "Langkah Yamaha ini sesuai dengan yang kami harapkan," ujar Budi.

Yamaha YZF-R25 memiliki kapasitas 250 cc. Motorsport yang ditargetkan menjadi produk global ini akan menjadi penantang kuat Kawasaki Ninja 250. Yamaha R25 menggunakan mesin injeksi empat langkah dua silinder segaris 250 cc, DOHC dengan delapan katup, ruang bakar kompresi tinggi serta saluran intake tipedown draft.

BNI Harapkan Rp 17 Miliar dari Asuransi

TEMPO.CO, Jakarta - Bank Negara Indonesia (BNI) menargetkan penambahan pendapatan non bunga (fee based income) sebesar Rp 17 miliar dari kerja sama terbarunya dalam penjualan bancassurance (asuransi lewat bank) untuk nasabah prioritas. BNI bekerja sama dengan empat perusahaan asuransi, yakni PT BNI Life Insurance, PT Asuransi Jiwa Sequis Life, PT Asuransi Cigna, dan PT AIA Financial.

"Kami ingin menambah produk untuk nasabah prioritas. Memperkaya layanan untuk nasabah Emarald," kata Direktur Konsumer dan Retail BNI, Darmadi Sutanto, Rabu, 11 April 2012.

Masing-masing mitra asuransi BNI menawarkan produk yang berbeda seperti asuransi kesehatan dari Sequis, produk AIA Eksekutif Link dari AIA, produk Cigna Dynamic Click dari Cigna, dan Produk Blife Maksima dari BNI Life. "Tergantung pada nasabah, butuh produk yang mana, sesuai dengan kebutuhan," ujar Darmadi.

Khusus dari kerja sama ini BNI menargetkan total premi sekitar Rp 300 miliar. Tak muluk-muluk, kata dia, karena BNI masih baru dalam hal penjualan dan pemasaran bancassurance. Jika segmen ini sukses, BNI akan memperluas pemasaran dan penjualan bancassurance untuk segmen lainnya.

Vice President Wealth Management and Investment BNI, Teddy Atmadja, menuturkan saat ini BNI memiliki 12 ribu nasabah Emerald (simpanan di atas Rp 1 miliar). "Dari 12 ribu nasabah diperkirakan yang bisa masuk untuk bancassurance ini sekitar 750–1.000 nasabah untuk tahun pertama," ujarnya.

Hingga akhir 2011 BNI mengelola dana pihak ketiga dari segmen Emerald sekitar Rp 32 triliun. Pada 2012 BNI menargetkan pertumbuhan 25 persen menjadi sekitar Rp 46 triliun. Hingga kuartal pertama 2012, pertumbuhan dana kelolaan di segmen Emerald sekitar 8-10 persen.

Para pimpinan dari empat asuransi sendiri masih enggan menyebutkan target premi dari pemasaran dan penjualan produk bancassurance masing-masing. Presiden Direktur PT Asuransi Cigna, Christine Setyabudhi, mengungkapkan sesuai dengan segmen nasabah yang disasar mereka lebih mengutamakan quality sales. "Kalau itu sudah terbentuk, angka sudah pasti datang dengan sendirinya," ujar dia.

Menurut Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Sequis Life, Tatang Widjaja, premi bancassurance pada 2011 sekitar 3 persen dari total premi yang mencapai 1,7 triliun. "Kami harapkan kontribusi lebih tinggi," ujarnya.

Presiden Direktur BNI Life, Junaedi Ganie, mengatakan tahun lalu kontribusi premi bancassurance pada 2011 sekitar 42 persen dari total premi yang mencapai Rp 1,1 triliun. "Tahun ini target 51 persen kontribusi dari total premi yang ditargetkan Rp 1,9 triliun," ucapnya. Total premi bancassurance tercatat tertinggi, di atas kontribusi dari agensi, apply benefit, dan asuransi syariah.

Junaedi juga belum bisa menyebut target pasti dari kerja sama dengan induk usahanya tersebut. "Baru bisa memperhitungkan setelah mengenal potensial kliennya berapa. Kami butuh tiga bulan, baru kami bisa menargetkan mampu berapa," ucapnya.

Jual Saham BNI Life, BNI Tunggu Investor Serius

TEMPO.CO, Jakarta - Rencana PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk untuk melepas sebagian kepemilikan saham di anak usaha PT BNI Life semakin menemukan titik terang. Pasalnya, perusahaan telah membicarakan ke sejumlah investor yang serius untuk memiliki saham di BNI Life. "Sejak beberapa bulan lalu, potensi (investor) yang mungkin bisa diajak serius sudah mengerucut," kata Direktur Keuangan BNI, Yap Tjay Soen, di Jakarta, Senin, 28 Mei 2012.

Peminat saham BNI Life semakin menciut karena BNI telah memberikan kriteria yang penting untuk dipenuhi oleh setiap investor. Menurut Yap, peminat BNI Life setidaknya harus menawarkan valuasi di atas transaksi yang terjadi di PT Asuransi jiwa Sinarmas tahun lalu.

Saat itu, PT Sinarmas Multiartha Tbk menjual sebagian kepemilikannya kepada Mitsui Sumitomo. Setelah penjualan itu, kepemilikan Sinarmas di Asuransi Jiwa Sinarmas mengecil dari 99,99 persen menjadi 50 persen. Nilai transaksi pun mencapai Rp 7 triliun.

Ada sejumlah alasan mengapa valuasi harus lebih tinggi dari Sinarmas. Menurut Yap, BNI memiliki citra besar sebagai perbankan milik negara. Brand-nya bagus, masa valuasinya enggak?" ujarnya.

Dia juga membuat patokan bahwa BNI Life bisa menyamai AXA Mandiri. Perusahaan patungan Bank Mandiri dengan perusahaan asuransi AXA Group itu memiliki return equity di atas 100 persen dalam waktu hampir 10 tahun. Melihat strukturnya, AXA Mandiri sama halnya dengan BNI Life yang berasal dari perbankan milik negara. "Basis konsumen dan jaringan distribusinya pun sama. kalau investor berminat, kami mau dikerjakan seperti AXA. Bahan-bahannya ada, hanya harganya yang belum pas," ujar dia.

Direktur Utama BNI, Gatot M Suwondo, mengatakan potensi bisnis asuransi di Indonesia pada saat ini cukup besar. Setiap tahun masyarakat semakin tanggap untuk memiliki asuransi sehingga sektor itu pun semakin bertumbuh.

Untuk mengembangkannya, BNI pun membutuhkan modal yang cukup besar. Oleh karena itu, perusahaan membutuhkan dukungan mitra lain. Namun dia ingin porsi investor yang masuk nantinya tidak akan lebih besar dari kepemilikan saham BNI di BNI Life.

"Kami memiliki empat anak usaha: BNI Life, BNI Syariah, BNI Securities, dan BNI Multifinance. Untuk tiga anak usaha di depan, kami tetap ingin menjadi mayoritas. Sedangkan untuk multifinance, kami mempersilakan jika ada investor yang ingin menjadi mayoritas," ujar dia.

Mengenai tenggat waktu untuk melepas saham di BNI Life, Gatot belum dapat memberitahukannya. "Untuk mencari mitra, kami tidak mau terlalu terbuka karena akan melemahkan posisi tawar kami. Saat ini masih proses," katanya.

Ini Alasan Sumitomo Life Mau Digandeng BNI Life

TEMPO.CO, Bandung - Consultant Officer International Business Departmen Sumitomo Life Insurance, Hirokazu Todaka, mengatakan ada beberapa alasan pihaknya memilih BNI Life sebagai mitra join venture. Salah satunya adalah Sumitomo Life ingin menggejot potensi pasar Indonesia di bidang asuransi.

Selain itu, ada kemiripan antara budaya kerja yang diterapkan di BNI Life mirip dengan Sumitomo Life. "Visi BNI menjadi kunci mengapa kita setuju menjadi pemegang saham," ujar Hirokazu di Bandung, Jumat malam, 6 Juni 2014

Seperti diketahui, Otoritas Jasa keuangan (OJK) menyetujui PT BNI Life Insurance (BNI Life) untuk menggandeng Sumitomo Life Insurance (Sumitomo Life) sejak 11 Maret 2014 lalu. Sinergi ini akhirnya juga mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM pada 5 Mei 2014 lalu. (Baca: Jual Saham BNI Life, BNI Tunggu Investor Serius)

Dengan begitu, BNI Life kini memiliki dua pemegang saham yakni BNI dan Sumitomo Life. Aset BNI dan Sumitomo Life per Desember tahun lalu masing-masing tercatat sebesar Rp 386 triliun dan US$ 282,47 miliar atau sekitar Rp 3.326 triliun.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Life, Junaedy Ganie, menyebutkan, masuknya
Sumitomo Life akan mendorong penerapan international best practice di perusahaan. Salah satunya dengan menerapkan produk asuransi unggulan di Jepang yang cocok dengan pasar Indonesia.

Sejumlah produk yang bakal dikembangkan terutama di bidang pendidikan, kesehatan, investasi, dan pensiun. Ke depan, BNI Life akan menjadikan lini bancassurance sebagai tulang punggunh perusahaan. "Kami melihat bisnis di lini ini belum tereksploitasi secara maksimal," ujar Junaedy. (Baca: BNI Harapkan Rp 17 Miliar dari Asuransi)

BNI Life menjadi pemegang saham pengendali dengan memiliki saham mayoritas sebesar 60 persen. Dengan kerja sama ini, Junaedy yakin pertumbuhan usaha makin kencang dan ekuitas perusahaan makin kuat mencapai Rp 4,6 triliun saat ini.

Peningkatan modal ini juga menjadikan BNI Life masuk dalam lima perusahaan asuransi terbesar di Indonesia. Sebab, aset perusahaan juga tumbuh menjadi Rp 7,9 triliun. "Ini menjadikan BNI Life mampu memiliki stabilitas finansial jangka panjang," ujar Junaedy.

Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menilai larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri perbankan dan jasa keuangan soal promosi produk lewat telepon dan SMS sangat terlambat. Larangan baru keluar setelah konsumen mengeluhkan cara berpromosi seperti itu selama bertahun-tahun.

"Keluhan masyarakat terhadap SMS dan telepon yang berseliweran sudah luar biasa selama bertahun-tahun," kata Tulus saat dihubungi, Rabu malam, 4 Juni 2014. (Baca: YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah)

Pernyataan ini menanggapi instruksi dari OJK terhadap industri perbankan dan jasa keuangan untuk menghentikan penawaran melalui pesan pendek ataupun panggilan telepon. Larangan yang bakal efektif pada 6 Agustus 2014 ini termuat dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang terbit setahun sebelumnya.

Menurut OJK, penawaran harus dilakukan atas persetujuan konsumen atau calon konsumen terlebih dahulu. Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia untuk menangani operator yang kerap mengirim SMS atau spam promosi bank.

Tulus mengatakan sebetulnya promosi lewat pesan pendek ataupun telepon tidak murni dilakukan oleh industri perbankan atau lembaga jasa keuangan, melainkan melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan institusi tersebut. Tapi, menurut dia, institusi itu tetap bertanggung jawab karena telah menyebarluaskan data konsumen.

“Jelas sangat mengganggu privasi konsumen. Pas lagi kerja atau istirahat dapat SMS atau telepon,” tutur Tulus. (Baca: Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat )

Menurut Tulus, maraknya promosi bank via SMS dan telepon dipicu oleh kemudahan mendapat nomor telepon seluler. Apalagi tanpa keharusan mendaftarkan nomor telepon sesuai dengan data asli. "Nomor telepon di Indonesia sekarang sudah melebihi jumlah penduduk yang cuma 230 juta jiwa.”

OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon

TEMPO.CO, Banda Aceh - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta semua pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menghentikan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

“OJK melihat masih maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat,” ujar Direktur Edukasi Perlindungan Konsumen OJK Pusat, Prabowo, saat berdiskusi bersama wartawan di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2014. (Baca: YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah)

Menurut dia, permintaan tersebut termuat dalam surat Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad kepada pimpinan perusahaan di perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank yang dikirimkan pada pertengahan Mei lalu. Dalam suratnya dengan nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 disebutkan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan dilarang mulai 6 Agustus 2014.

Untuk itu, OJK melalui surat itu meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan menghentikan sementara dan mengkaji ulang tata cara penawaran melalui SMS dan atau telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Dengan demikian, penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen. (Baca: Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat)

Terkait dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera mengatasi SMS spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK akan menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian dalam waktu dekat.

Jika setelah adanya surat ini masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, OJK telah menyiapkan satu nomor call centre. Masyarakat dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon.

Dilarang Berpromosi Via Telepon, BCA: Tak Jadi Masalah

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Central Asia Tbk tak mempermasalahkan larangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pelaku jasa keuangan soal promosi produk via telepon. Bank swasta terbesar di Indonesia itu mengklaim selama ini tak pernah mempromosikan produk via telepon ataupun pesan pendek (SMS).

"Kami merasa lebih sulit meyakinkan calon nasabah melalui SMS atau telepon," kata juru bicara BCA, Inge Setiawati, saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 4 Juni 2014. (Baca: YLKI: Pengawasan Operator Telekomunikasi Lemah)

Menurut Inge, BCA juga tak pernah menggandeng pihak ketiga untuk mempromosikan produk mereka via telepon dan SMS. Pasalnya, bank tersebut menilai promosi lewat telepon dan SMS tidak bisa menunjukkan seberapa besar ketertarikan calon nasabah terhadap produk BCA. "Kami memang menghindari itu. Jadi tidak ada masalah dengan larangan OJK.”

Pada pertengahan Mei lalu OJK telah mengimbau pelaku jasa keuangan tidak berpromosi lagi lewat SMS dan telepon. Imbauan itu didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013. Namun aturan itu baru baru akan berlaku efektif per 6 Agustus 2014. (Baca: Awas, Kejahatan Uang Plastik Meningkat)

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan menghentikan sementara atau mengevaluasi tata cara penawaran produk mereka via SMS dan telepon yang bekerja sama dengan pihak ketiga. Penawaran harus dilakukan atas persetujuan konsumen atau calon konsumen terlebih daulu.

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menilai larangan OJK itu sangat terlambat. Sudah bertahun-tahun konsumen mengeluh soal promosi via telepon tersebut.

Promosi itu, kata Tulus, sangat menganggu privasi para konsumen. Apalagi mereka kerap mendapat tawaran-tawaran ketika sedang sibuk bekerja atau beristirahat. "Keluhan masyarakat terhadap SMS dan telepon yang berseliweran sudah luar biasa selama bertahun-tahun," katanya.

Mengenal Do Not Call, Pembendung SMS Pengganggu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan akan membangun sistem Do Not Call, daftar berisi nomor telepon warga yang ogah menerima pesan pendek (SMS) atau telepon penawaran produk jasa keuangan. Dengan sistem ini, pengguna telepon tak akan menerima penawaran kredit ataupun produk jasa keuangan yang dianggap menganggu. (Baca: Dilarang Berpromosi Via Telepon, BCA: Tak Masalah)

Menurut Ketua OJK Muliaman Hadad, Do Not Call menjadi pelengkap peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang melarang bank mempromosi jasa keuangan melalui telepon atau SMS. Larangan promo berikut Do Not Call kemungkinan berlaku setelah Agustus 2014. (Baca: OJK Larang Penawaran Produk Bank Lewat Telepon)

Seperti apa sebenarnya Do Not Call?

Di sejumlah negara maju, sistem ini menjadi salah satu instrumen perlindungan konsumen. Amerika Serikat bahkan memiliki undang-undang khusus untuk sistem ini yang dinamai Do Not Call Implementation Act. Setelah undang-undang ini terbit pada 2003, Komisi Perdagangan Federal (Federal Trade Commission/ FTC) membuat sistem pendaftaran secara online bagi warga yang enggan diganggu telepon atau SMS tertentu.

Sejak 27 Juni 2003, konsumen di Amerika bisa mendaftarkan nomor teleponnya ke situs FTC agar tidak lagi diganggu layanan telemarketing, apa pun jenisnya. Masyarakat yang telah masuk dalam sistem ini berhak mengadu jika masih diganggu oleh telepon atau SMS promosi. Penelepon dan operator telekomunikasi yang memfasilitas promosi "ilegal" itu akan dikenai sanksi denda. (Baca: Larang Promosi Via Telepon, YLKI: OJK Terlambat)

Cara masuk daftar ini cukup mudah. Di situs FTC, pengguna telepon tinggal mendaftarkan nomor telepon ataupun alamat surat elektronik lalu melakukan verifikasi. Selang 31 hari setelah mendaftar, para pengguna berhak melaporkan gangguan yang mereka terima. Baik berupa promosi bank, retail, maupun permintaan sumbangan sosial atau telepon teror dari penagih utang. Pokoknya, semua gangguan atas hak privasi bisa dilaporkan.

Tentu saja sistem ini memuat sanksi bagi pelanggar: denda yang cukup mahal.