TEMPO.CO, Jakarta
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir kian maraknya praktek kartel
asuransi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat industri keuangan tidak
sehat. “Kartel itu misalnya ada suatu kontraktual business to business
seperti bank dan asuransi yang menyebabkan industri lain tak bisa
masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK,
Dumoly Pardede, Kamis, 27 Maret 2014. (baca:Kontribusi Pasar Modal Baru 20 Persen)
Saat ini, kata dia, OJK menemukan maraknya kerja sama antara suatu bank dan suatu perusahaan asuransi. “Ini tidak fair. Kami meminta asuransi terbuka. Kedua pihak biasanya menyebutnya exclusive deal. Apa pun itu, yang penting fair.” ujar Dumoly. Di mata dia, keberadaan bank dan perusahaan asuransi di dalam satu grup sebagai merupakan praktek bisnis yang tidak sehat.
Respons OJK, kata Dumoly, saat ini masih sebatas mengeluarkan imbauan. Dia menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Komisioner OJK sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan praktek bisnis ini. “Masih didiskusikan dengan KPPU dan industri, termasuk kemungkinan ada teguran." (baca:OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Modal Ventura)
Saat ini, kata dia, OJK menemukan maraknya kerja sama antara suatu bank dan suatu perusahaan asuransi. “Ini tidak fair. Kami meminta asuransi terbuka. Kedua pihak biasanya menyebutnya exclusive deal. Apa pun itu, yang penting fair.” ujar Dumoly. Di mata dia, keberadaan bank dan perusahaan asuransi di dalam satu grup sebagai merupakan praktek bisnis yang tidak sehat.
Respons OJK, kata Dumoly, saat ini masih sebatas mengeluarkan imbauan. Dia menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Komisioner OJK sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan praktek bisnis ini. “Masih didiskusikan dengan KPPU dan industri, termasuk kemungkinan ada teguran." (baca:OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Modal Ventura)
No comments:
Post a Comment