Friday, June 6, 2014

Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya

Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya 
TEMPO.CO , Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan mengelurkan edaran mengenai tarif premi batas atas dan batas bawah untuk industri asuransi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, surat edaran OJK SE-06/D.05/2013 mengatur tarif tersebut dan juga beberapa asuransi khusus seperti risiko banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. "Surat itu mengatur tentang batas atas dan bawah premi kecuali asuransi gempa bumi," katanya di Jakarta 24 Januari 2014

Khusus untuk banjir dibedakan menjadi dua wilayah, yakni wilayah satu meliputi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat. Adapun wilayah kedua di luar area wilayah I. Kemudian dari dua wilayah itu masih dikelompokan lagi menjadi empat zona yang dibedakan berdasarkan ketinggian banjir yang pernah terjadi.

Berikut tarif premi banjir yang diatur dalam surat edaran
Tarif Premi Jaminan Banjir Lini Usaha Asuransi Harta Benda

1) Wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat

ZONA 1 (Low)
Daerah yang tidak pernah mengalami banjir atau pernah banjir dengan ketinggian genangan ≤ 30 sentimeter.
Tarif: 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.

ZONA 2(Moderate)

Daerah pernah mengalami banjir, ketinggian genangan air 60-100 sentimeter.
Tarif : Zona 1 + Faktor Loading (Besaran faktor loading ditentukan oleh underwriter Perusahaan Asuransi Umum).


2) Luar Jakarta, Banten, Jawa Barat

ZONA 1 (Low)

Daerah di mana properti yang akan diasuransikan belum pernah mengalami banjir sebelumnya atau pernah banjir dalam kurun waktu lebih dari 6 tahun terakhir.
Tarif: 0,045 persen sampai dengan 0,050 persen.

ZONA 2(Moderate)
Daerah di mana properti yang akan diasuransikan pernah mengalami banjir dalam 6 tahun terakhir.
Tarif : 0,050 persen sampai dengan 0,055 persen.

OJK Mencium Praktek Kartel Asuransi-Bank

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensinyalir kian maraknya praktek kartel asuransi. Kondisi ini dikhawatirkan membuat industri keuangan tidak sehat. “Kartel itu misalnya ada suatu kontraktual business to business seperti bank dan asuransi yang menyebabkan industri lain tak bisa masuk,” kata Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Nonbank OJK, Dumoly Pardede, Kamis, 27 Maret 2014. (baca:Kontribusi Pasar Modal Baru 20 Persen)

Saat ini, kata dia, OJK menemukan maraknya kerja sama antara suatu bank dan suatu perusahaan asuransi. “Ini tidak fair. Kami meminta asuransi terbuka. Kedua pihak biasanya menyebutnya exclusive deal. Apa pun itu, yang penting fair.” ujar Dumoly. Di mata dia, keberadaan bank dan perusahaan asuransi di dalam satu grup sebagai merupakan praktek bisnis yang tidak sehat.

Respons OJK, kata Dumoly, saat ini masih sebatas mengeluarkan imbauan. Dia menyatakan akan berkonsultasi dengan Dewan Komisioner OJK sebelum mengeluarkan keputusan terkait dengan praktek bisnis ini. “Masih didiskusikan dengan KPPU dan industri, termasuk kemungkinan ada teguran." (baca:OJK Cabut Izin Dua Perusahaan Modal Ventura)